Cluster Isolation di Medan, Akhyar : ‘Tidak Pakai Masker Sanksi Penarikan KTP’

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menegaskan setiap orang yang keluar dari rumah di wilayah Kota Medan wajib memakai masker.

Hal ini bukan sekadar imbauan, karena sudah ada regulasi yang mengatur penanganan Covid-19, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.

Baca Juga : Tema Hardiknas 2020 : ‘Belajar dari Covid-19’

Didalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini, tambah Akhyar, Pemko Medan hanyak dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan.

“Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP,” terang Akhyar seperti dikutip dari Humas Pemko Medan.

Akhyar juga menginformasikan, jajarannya hari ini, Sabtu (2/5/2020) juga akan melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota Medan sebagai langkah awak menjalankan Perwal tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah.

“Hari ini saya dan Jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid 19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas,” kata Akhyar.

Selain mewajibkan menggunakan masker, sambung Akhyar, aturan lain yang terkandung didalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak dibidang kuliner agar tidak melayani makan ditempat.

Baca Juga : Matahari Medan Fair Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Kenakan Masker

“Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya,” papar Akhyar.

Selanjutnya, Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.(wo)

4 responses to “Cluster Isolation di Medan, Akhyar : ‘Tidak Pakai Masker Sanksi Penarikan KTP’

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X