Medan | Jurnal Asia
April Andika Harahap (20) salah seorang tersangka pembunuhan yang menewaskan Henri alias Go Ahen (28), mengaku mendapat upah Rp200 ribu usai menghabisi nyawa korban di bengkel mobil Jalan PWI/Kemenangan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Saya dikasih dua ratus ribu, oleh Abang ipar saya (pelaku utama),” kata tersangka April yang seharinya bermukim di bengkel mobil, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan setelah tersangka utama Arman Pohan (33) memberikan uang Rp200 ribu kepadanya, abang iparnya itu kemudian kabur meninggalkan bengkel maut tersebut.
Sedangkan, April tetap berada di bengkel bersama keluarganya. Saat polisi melakukan olah TKP, Jumat (15/5/2020) tersangka April dibawa ke Polrestabes Medan. Ia sempat berkelit tidak terlibat pembunuhan, namun dari bukti-bukti yang ada tersangka tidak bisa mengelabui polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menambahkan dalam aksinya kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan cara keji. Saat itu korban yang mengenal pelaku berada di bengkelnya untuk mengecat mobilnya, Rabu (13/5/2020) malam.
“Tersangka AP memukul korban dari arah belakang menggunakan palu sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Begitu korban tersungkur jatuh, lanjut dijelaskan Kasat, tersangka Amran lalu kembali menghujani tubuh korban dengan hantaman menggunakan sekop berkali-kali.
“Selanjutnya tersangka AP menggunakan pisau memutuskan tali jemuran dan menjerat leher korban,” kata Ronny.
Setelah meninggal dunia, kedua tersangka menyeret tubuh korban dan menyembunyikan korban menggunakan kelambu cover mobil.
“Mobil korban dijual Rp59 juta oleh tersangka utama AP, dan memberikan Rp200 ribu kepada tersangka AAH,” kata Kasat seraya mengatakan pihaknya masih memburu sang pemilik bengkel.(wo)