Duh, Pengawas Proyek Menara Tower Dianiaya Belasan Preman di Kutalimbaru

Korban saat membuat laporan di Polrestabes Medan. (Ist)

 

Medan | Jurnal Asia
Pengawas proyek pembuatan menara tower, Menekson Sinaga (22) warga Pahae Jaya Sarula, Tapanuli Utara (Taput) dianiaya belasan preman, Rabu (3/6/2020) kemarin.

Korban yang mengalami luka lecet dan lebam-lebam di wajah dan sekujur tubuhnya itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTP/1352/VI/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan.

Korban usai membuat laporan di Mapolrestabes saat diwawancarai wartawan mengatakan aksi premanisme tersebut sudah sering dilakukan para pelaku. Dimana sekitar 2 minggu lalu para pelaku mendatangi lokasi proyek di Dusun I Desa Sukare, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang untuk meminta uang keamanan sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga : Waspada, Penipuan Lewat Telepon Kian Marak di Medan! Modus Pelaku Ajak Bisnis Jual-Beli Gadget

“Pada dasarnya bos tempat kerjaanku menyanggupi untuk memberikan uang koordinasi ke para pelaku tersebut sebesar Rp 5,5 juta. Namun para pelaku tetap ngotot meminta uang Rp 15 juta, namun permintaan pelaku tidak dituruti. Sekitar 4 hari lalu pelaku juga datang ke lokasi agar permintaan mereka segera dituruti,” ungkap Menekson.

Rabu kemarin sekira pukul 13.00 WIB sambungnya, belasan preman datang lagi ke lokasi proyek dan memaksa para pekerja agar menghentikan kegiatan. Korban sempat menanyakan kenapa pengerjaan proyek dihentikan.

“Namun para preman itu mengeroyok aku. Para pekerja proyek tidak ada yang berani menolong lantaran para pelaku tersebut dikenal anarkis. Usai memukuliku, para pelaku kembali mengancam akan berbuat lebih kasar lagi jika pengerjaan dilanjutkan. Pelaku juga akan kembali lagi ke lokasi sebelum permintaan mereka dituruti. Aku tahu betul wajah-wajah pelaku,” bebernya.

Baca Juga : Pungli di Toko Bintang 88 Jl Wahidin, 2 Preman Ini Diamankan Polsek Medan Area

Lanjut korban, ia lantas menghubungi kuasa hukum (pengacara) bosnya tempat kerjaannya, Ranto Sibarani. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, pengacara mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Tadi aku sudah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Aku sekarang mau visum ke rumah sakit dengan membawa surat pengantar dari polisi. Setelah divisum, aku kembali ke ruang penyidik Unit Ranmor untuk kembali memberikan keterangan,” pungkasnya sembari menambahkan agar polisi segera menangkap para preman itu.

Anggota SPKT yang dikonfirmasi mengatakan korban sudah membuat laporan dan juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X