Forum Komunikasi Aras Gereja di Karo Desak Bupati Berikan Izin Beribadah Kolektif

Gereja Karo
Forum Komunikasi Pimpinan Aras Gereja dan tokoh agama kristen Kabupaten Karo desak Bupati Karo izinkan beribadah kolektif.(Ist)

Menurutnya, didalam ketentuan surat edaran tersebut sudah jelas menyatakan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial harus memperhatikan rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT berada dikawasan /lingkungan yang aman dari Covid-19.

“Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan ibadah aman dari Covid-19 dari ketua gugus tugas sesuai pengajuan melalui tingkatan kecamatan dan kabupaten,” rinci Martin Sitepu.

Lantaran, secara epidemiologi dan meningkatnya RO Reproductive Number (RO) virus corona, dan Kabupaten Karo belum diberlakukan new normal, maka dikatakan Martin secara aturan ia tidak dapat mengeluarkan surat keterangan aman ibadah dari Covid-19.

Baca Juga : Satu Warga Karo PDP Covid-19 Meninggal di Medan, Gugus Tugas Karo Ucapkan Belasungkawa

Sementara Kadis Kesehatan Karo drg Irna Safrina Meliala, menimpali apa yang dikatakan Plh Ketua GTPP bahwa Reproductive Number (RO) virus corona, merupakan angka rata-rata seseorang yang terinfeksi akan menginfeksi orang lain dalam sebuah populasi yang tidak kebal akan virus, misalnya virus corona, sebutnya.

“Artinya, di Kabupaten Karo saat ini siklus RO meningkat jadi angka ini menguatkan tidak tertutup kemungkinan penyebaran semakin luas jika kita tidak patuh akan protokol kesehatan,”tegas Irna.(Herman)

 

 

One response to “Forum Komunikasi Aras Gereja di Karo Desak Bupati Berikan Izin Beribadah Kolektif

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X