Forum Komunikasi Aras Gereja di Karo Desak Bupati Berikan Izin Beribadah Kolektif

Gereja Karo
Forum Komunikasi Pimpinan Aras Gereja dan tokoh agama kristen Kabupaten Karo desak Bupati Karo izinkan beribadah kolektif.(Ist)

 

Karo | Jurnal Asia
Forum Komunikasi Pimpinan Aras Gereja dan Tokoh Agama Kristen Kabupaten Karo menuntut tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karo agar bertindak adil dalam pemberian izin ibadah berjamaah /kolektif di daerah itu. Sabtu (6/6/2020).

Forum Komunikasi Aras Gereja yang terdiri dari gereja GBKP, GPI, PGPI, GPdi, Bala Keselamatan, Betani, Katolik, Advent, BKAG, meminta Ketua GTPP menerbitkan surat keterangan aman dari Covid-19 sebagai syarat ibadah berjamaah/kolektif dapat dilakukan sesuai surat edaran Menteri Agama no 15 tahun 2020 tentang panduan penyelengaraan keagamaan.

Desakan ini disampaikan ketika menggelar pertemuan mendadak dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Plh Ketua GTPP Covid-19, Martin Sitepu, Kabag Ops AKP Diarma Munthe, Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0205/TK, Kapt M Tarigan, Kepala Dinas Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, Dirut RSUD dr Arjuna Wijaya SpP, Sabtu (6/6/2020) petang di Posko Gugus Tugas di Kabanjahe.

Baca Juga : Forkopimda Sepakat New Normal Belum Bisa Diterapkan di Kabupaten Karo, Ini Alasannya

Diungkapkan Pdt Antoni Tarigan, didampingi Pdt Masada Sinukaban, Msi, Pdt Josua Sinukaban, STh, Pdt, Sutrisno, dan beberapa pendeta dari berbagai denominasi gereja se Kabupaten Karo mengatakan agar surat edaran Plh GTPP Covid-19, yang menekankan selama ini, rumah ibadah sementara belum diperbolehkan secara berjamaah/kolektif mengingat Covid-19 masih dalam tingkat kekhawatiran, supaya dicabut.

“Desakan dan pertimbangan tersebut dilakukan karena, secara amatan kami para pendeta di beberapa titik lokasi seperti pasar dan tempat parawisata, kafe dan kedai-kedai kopi, terpantau aktifitas diluar protokol kesehatan, tentu kami sebagai pihak gereja menyorot, apa perbedaannya, sehingga kami beribadah dilarang, padahal kami mengikuti protokol kesehatan, cuci tangan, pakai masker, phsycal distancing,” ujar Antoni.

Hal senada ditambahkan Pdt Masada Sinukaban, menurutnya informasi yang diterima ditingkat desa bahwa bupati melarang untuk ibadah.

“Setiap kami pertanyakan, jawaban hanya kami terima “bupati melarang” tentu ini multitafsir bagi kami kalangan pendeta, hal ini lah kami ingin mendengar penjelasan dari bupati secara langsung,” ungkapnya.

Selengkapnya...

One response to “Forum Komunikasi Aras Gereja di Karo Desak Bupati Berikan Izin Beribadah Kolektif

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X