Tekab Polsek Sunggal Tembak 2 Pencuri Mobil Box di Asam Kumbang

Kedua pelaku pencurian ditembak dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Polsek Sunggal membekuk dua orang pelaku pencurian mobil box di Jalan Pasar I Asam Kumbang.

Kedua pelaku yakni SS (29) dan HW (39) ditangkap polisi saat berada di Jalan Pulo Sari Kecamatan Pancurbatu, Sabtu (18/7/2020).

“Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis atas luka tembak.

Baca Juga : Pakai Handphone, Napi Lapas Tanjung Gusta Tipu Pengusaha di Aceh

Budiman mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan korban SSG (44) yang kehilangan 1 unit mobil di Jalan Pasar I Asam Kumbang.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelacakan lewat GPS, dan didapati keberadaan pelaku,” katanya.

Sejurus kemudian, Tekab Polsek Sunggal lalu bergerak melakukan penangkapan. “Dua orang diamankan, satu orang kabur berinisial IP (DPO) saat penyergapan,” tukas Budiman.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (wo)

One response to “Tekab Polsek Sunggal Tembak 2 Pencuri Mobil Box di Asam Kumbang

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X