Pakai Handphone, Napi Lapas Tanjung Gusta Tipu Pengusaha di Aceh

Napi Lapas Tanjung Gusta diamankan Polda Aceh. Ist/merdeka

 

Medan | Jurnal Asia
Polda Aceh mengamankan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (17/7/2020).

Dikutip dari merdeka.com, Sabtu (18/7/2020)  narapidana yang dijemput yakni Roy alias Ucok yang sedang menjalani pidana atas kasus narkotika. Dia diduga menipu seorang pengusaha hotel. Modusnya berpura-pura sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh.

Dalam aksinya, Roy menggunakan handphone (HP) lewat aplikasi WhatsApp. Dia memasang foto Kombes Pol Margiyanta, Direskrimsus Polda Aceh, pada profilnya. Dia mengirim pesan yang isinya meminta uang kepada pengusaha di Aceh. Sejumlah uang sudah ditransfer kepadanya.

Baca Juga : Waspada, Penipuan Lewat Telepon Kian Marak di Medan! Modus Pelaku Ajak Bisnis Jual-Beli Gadget

“Dia melakukan penipuan terhadap salah satu pihak hotel di Aceh,” kata Aipda Andika, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Polisi membawa Roy ke Aceh untuk menjalani proses hukum. Handphone yang digunakannya juga sudah disita. Kasusnya masih dikembangkan polisi.

Sementara pihak Lapas Kelas I Medan juga masih menyelidiki asal-muasal handphone digunakan Roy di dalam penjara.

“HP kan memang sebenarnya dilarang. Kami akan menyelidiki, kalau memang HP ini dibawa petugas, kami akan menindak petugasnya. Kalau dimasukkan pengunjung ke depan kami akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi HP yang bisa masuk,” kata Tiwa Sembiring, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta. (wo/merdeka)

One response to “Pakai Handphone, Napi Lapas Tanjung Gusta Tipu Pengusaha di Aceh

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X