Edarkan Sabu di Jl SMA 3, Seorang Pemuda dan IRT Ditangkap Polisi

Kedua pengecer sabu yang diamankan polisi. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (17/7/2020) petang kemarin.

Adapun kedua pengecer sabu yang diamankan yakni HS alias Hengki (35) warga Jalan SMA 3 Tanjungbalai dan Y alias Nenek (44) warga Jalan Bedukanh Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan terhadap keduanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan SMA 3 terdapat seorang pemuda dan IRT yang membuat resah masyarakat lantaran mengedarkan sabu.

Baca Juga : Tekab Polsek Sunggal Tembak 2 Pencuri Mobil Box di Asam Kumbang

“Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka HS alias Hengki,” ujarnya, Sabtu (18/7/2020).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik transparan. “Dari pemeriksaan tersangka HS mengakui kalau barang haram ini diperolehnya dari seseorang IRT,” terang Iptu Ahmad.

Selanjutnya, personel bergerak dan membekuk tersangka Nenek dengan barang bukti 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 paket sabu dengan berat 0,41 gram.

Tak ayal, atas penemuan barang bukti tersebut kedua tersangka diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X