Sebulan Diburon, Polsek Medan Area Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Modus Rental

Pelaku penggelapan diamankan Polsek Medan Area. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Setelah 1 bulan lamanya diburon, Tim Tekab Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku penggelapan berinisial IS (25) di rumahnya Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (25/5/2020) kemarin

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban Duma Indra Barus (45) warga Jalan Pelajar Timur Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/372/K/V/2020/SPKT Medan Area.

“Dalam laporan korban, Rabu 22 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka IS datang ke rumah korban untuk merental mobil. Tersangka beralasan hendak menjemput temannya di Bandara Kualanamu. Korban yang juga mengenal korban lantas memberikan kunci mobil Xenia beserta STNK BK 1574 YU kepada IS,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga : Duh, Prosesi Pemakaman Jenazah PDP Asal Medan Tuai Penolakan Warga di TPU Desa Salit! Ini Penyebabnya

Usai menerima kunci dan STNK sambungnya, tersangka memberikan uang Rp 300 ribu untuk biaya rental mobil kepada korban. Selanjutnya IS meninggalkan lokasi dengan membawa mobil. Kamis 23 April sekira pukul 09.00 WIB korban menghubungi IS lewat telepon selulernya lantaran mobil belum diantar.

“Perjanjian IS kepada korban hanya merental mobil 1 hari. Esoknya karena mobil belum dikembalikan, korban menghubungi tersangka namun HP IS tak aktif lagi. Korban kemudian mencari keberadaan tersangka. Saat itu Duma mendapat informasi dari temannya bahwa tersangka sudah melarikan diri bersama mobil korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, Tekab yang menerima laporan korban kemudian langsung cek TKP serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka IS. Senin malam petugas mendapat informasi bahwa tersangka yang selama ini kabur ke luar kota baru saja kembali ke rumahnya.

Petugas bergerak ke rumah tersangka dan langsung membekuknya. Saat diinterogasi, IS mengaku sudah menjual mobil korban kepada seseorang yang masih dalam pengejaran.

“Selanjutnya tersangka yang dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana (penipuan dan penggelapan) dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun itu digelandang ke Mako guna diperiksa intensif,” tandasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X