Polres Tanjungbalai Bongkar Jaringan Sindikat Pemalsuan STNK, 8 Tersangka Dibekuk

Barang bukti STNK yang diamankan. (Ist)

Selanjutnya, Tim Tekab Polres Tanjungbalai bergerak dan membekuk tersangka Ilus. “Didapati Ilus memperoleh STNK palsu dengan meminta tersangka Yudi untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp150 ribu agar sepedamotor dapat dijual,” ungkap Kapolres.

Tak berhenti sampai disini personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. Keseluruhan ada 8 tersangka dibekuk.

Baca Juga : Wanted! Ini Dia Wajah Tersangka Utama Pembunuh Henri yang Diburon Polisi

“Pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersangka inisial ( MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun,” tegas AKBP Putu.

Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X