Polres Tanjungbalai Bongkar Jaringan Sindikat Pemalsuan STNK, 8 Tersangka Dibekuk

STNK Palsu
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membekuk 8 tersangka sindikat pemalsuan STNK. (Ist)

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepedamotor di Kota Tanjungbalai. Minggu (7/6/2020).

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan 8 orang tersangka yakni MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Baca Juga : Cegah Balap Liar, Polisi Patroli di Jalan Sudirman dan Jalan Lingkar Teluk Nibung

Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.

“Dari delapan tersangka pemalsu STNK tersebut diamankan barang bukti total 168 STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK yang sudah dicetak namun belum dipotong, 3 unit sepedamotor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan lainnya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu.

Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal ketika pihaknya, Kamis (4/6/2020) sore kemarin mengamankan tersangka Sabri yang menjual sepedamotor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu di Jalan SM Raja Kota Tanjungbalai.

“Dari pemeriksaan diketahui tersangka Sabri mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus dengan membelinya seharga Rp500 ribu,” ujar AKBP Putu didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinarki.

Selengkapnya...

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X