Polisi Gerebek Arena Judi Dadu di Jl Harmonika, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Sejumlah orang diamankan polisi saat menggerebek lapak judi di Jl Harmonika. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tim Kamsus Ditintelkam Polda Sumut dan Polsek Medan Baru menggerebek sebuah rumah yang dijadikan arena judi dadu di Jalan Harmonika Pasar I Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru.

Dalam pengggerebakan itu polisi mengamankan 13 orang dari lokasi beserta barang bukti uang sebesar Rp9,1 juta, 1 unit mobil Suzuki Ertiga BK 1718 ZD, 6 buah dadu beserta tempatnya, dan 1 spanduk dadu.

“Dari pemeriksaan 12 orang ditetapkan tersangka, 3 tersangka pengelola dan 9 tersangka pemain judi,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga : Dampak Virus Corona, Indonesia Hadapi Darurat Pendidikan

Ia mengatakan penggerebekan di lokasi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan lokasi judi yang tetap beroperasi di saat pandemi virus corona Covid-19.

Selanjutnya, dikatakan Martuasah pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Kamis (30/4/2020) malam melakukan penggerebrekan.

“12 orang yang ditetapkan tersangka sudah ditahan dan 1 orang dipulangkan statusnya saksi,” tandasnya.(wo)

2 responses to “Polisi Gerebek Arena Judi Dadu di Jl Harmonika, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X