Nunggu Pembeli, Pengecer Sabu di Jl Rambutan Ini Kaget yang Datang Malah Polisi

Tersangka menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rambutan Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Tersangka yang ditangkap berinisial WWN alias Wisnu (25) warga Gg Makam Kelurahan Selat Tanjung Medan. Dari tangannya diamankan barang bukti 15,09 gram dan 1 unit handphone (HP).

“Tersangka ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di Jalan Rambutan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga : Napi Asimilasi Pelaku Jambret di Medan Tewas Ditembak Karena Tikam Polisi

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan bahwa di Jalan Rambutan akan ada transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel lalu melakukan pengintaian dan menangkap tersangka,” kata AKBP Putu.

Tersangka pengecer sabu yang diamankan. Ist

 

Tersangka Wisnu yang kaget dengan kedatangan polisi, dijelaskan Kapolres sempat berupaya membuang barang bukti.

“Secara spontan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya tersangka membuang bungkus plastik asoy, dan setelah diperiksa berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu,” katanya.

Usai membekuk tersangka Wisnu, pihak Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba. “Identitas pemasok sudah diketahui dan dalam pengejaran,” tukasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X