Hendak Antar Pesanan, 2 Kurir Sabu Dicokok Polisi di Tanjung Mulia

Dua kurir sabu yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyergap dua orang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 4,87 gram di kawasan Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Dari kedua tersangka masing-masing, MI (32) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan YPN (28) warga Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,87 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik/II, Iptu Rakhmad Aribowo pada wartawan, Rabu (29/4) mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir.

Baca Juga : Viral, Pembubaran Paksa Warung Berujung Ricuh di Batangkuis! Ini Tindakan Unsur Muspika

“Keduanya mengakui kalau sabu itu milik mereka yang diperoleh dari seroang rekannya berinisial, D. Dan rencana akan mereka antar ke seorang pemesan,”katanya.

Lebih jauh, terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Mendapat informasi itu, petugas bergerak menuju ke lokasi.

Tiba di lokasi, persisnya di depan SPBU Jalan KL Yos Sudarso, tim melihat ada dua pria yang mencurigakan. Petugas langsung menghampiri kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik sabu dari tangan kiri tersangka, MI.

Baca Juga : Besok, Unjuk Rasa Buruh Turun ke Jalan Dipastikan Batal di Sumut

Saat diinterogasi, keduanya mengakui kalau barang terlarang itu milik mereka yang diperoleh dari rekan mereka, D (DPO). Dan rencananya sabu itu juga akan diantar ke seseorang yang telah memesan melalui, D.

Usai mengamankan keduanya, petugas kemudian memboyong para tersangka berikut barang bukti antara lain, 1 bungkus plastik sabu seberat 4, 87 gram, 1 unit sepeda motor RX King bernomor polisi BK 3410 HK dan 1 unit sepeda motor Vario bernomor BK 3760 OHB.

“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya.(wo)

 

 

Close Ads X
Close Ads X