Update Covid-19 30 Mei: Kasus Positif di Indonesia Tembus 25.773, 7.015 Sembuh

Juru Bicara Khusus Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.Dok

 

Jakarta | Jurnal Asia
Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga Sabtu (30/5/2020) sore tercatat sebanyak 25 .773 kasus. Sebanyak 7.015 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 1.573 orang meninggal dunia.

“Ada penambahan kasus positif sehingga totalnya sebanyak 25.773 orang,” kata Juru Bicara Khusus Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto
dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta.

Dia merinci ada penambahan 557 pasien positif. Kasus sembuh bertambah 523 orang dan jumlah korban meninggal dunia bertambah 53 orang.

Yuri menambahkan dari data hari ini, tidak ada kontribusi kasus positif dari 10 provinsi. Namun ada 5 provinsi yang mengalami penambahan kasus signifikan.

Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 47.714 dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 12.832 orang.

Baca Juga : Beredar di Medsos! Amplop BLT di Desa Lantasan Lama Berkurang Menjadi Rp200 Ribu, Ini Penjelasan Kades

Yuri menambahkan dari data hari ini, tidak ada kontribusi kasus positif dari 10 provinsi. Namun ada 5 provinsi yang mengalami penambahan kasus signifikan.

Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 47.714 dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 12.832 orang.

Pada Jumat (29/5), kasus positif corona di Indonesia berjumlah 25.216 kasus. Sebanyak 6.492 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 1.520 orang meninggal dunia.

Kurva kasus Covid-19 di Indonesia masih menanjak. Di sisi lain pemerintah sudah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan. Pada intinya, membatasi jumlah orang serta meminta penerapan pengecekan.

Sejumlah pihak mengkritisi penerapan new normal ini. Misalnya, Ketua DPR Puan Maharani yang meminta pemerintah tidak terburu-buru menyusun protokol new normal agar tak memunculkan kebingungan baru di masyarakat.

Sementara Bappenas dan Gugus Tugas Covid-19 berulangkali menyebut sejumlah syarat ketat pembukaan aktivitas perekonomian. Di antaranya, kasus Corona mesti turun dulu 50 persen selama dua pekan berturut-turut.(nty-CNNIndonesia)

 

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X