15 Kabupaten/Kota di Sumut Diizinkan Terapkan New Normal, Ini Daftarnya

 

Kepala BNPB RI Letjen TNI Doni Monardo. (Foto Twitter BNPB RI)

 

Medan | Jurnal Asia
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan izin penerapan new normal terhadap 102 kabupaten/kota yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia.

“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” terang BNPB RI yang disampaikan lewat akun resmi Twitternya, Minggu (31/5/2020).

Untuk di Sumatera Utara (Sumut) ada 15 Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan untuk menjalankan new normal.

“1. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan,” tulis BNPB.

Baca Juga : Kematian George Floyd Picu Kerusuhan di AS, Trump Serukan Penjarah Ditembak

Adapun untuk wilayah lainnya yakni :
2. Prov Jambi : Kerinci.
3. Prov Bengkulu: Rejang Lebong.
4. Prov. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji.
5. Kepulauan Riau, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas.
6. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi.
7. Prov. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
8. Prov. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang.
9. Provinsi Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya.

10. Provinsi Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya.
11. Provinsi Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak.
12. Provinsi Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
13. Provinsi Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
14. Provinsi Sulawesi Selatan: Toraja Utara.
15. Provinsi Sulawesi Tenggara, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan.
16. Provinsi Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut.

17. Provinsi Sulawesi Barat: Mamasa.
18. Provinsi Gorontalo: Gorontalo Utara.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur : Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan.
20. Provinsi Kalimantan Tengah: Sukamara.
21. Provinsi Kalimantan Timur: Mahakam Ulu.
22. Provinsi Jawa Tengah: Tegal.
23. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Belitung Timur.

Baca Juga : Update 30 Mei, Positif Covid-19 Naik 6 Orang, 4 Meninggal di Sumut

Diberitakan sebelumnya, Sumut memasuki masa transisi, setelah status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 berakhir 29 Mei 2020, sesuai SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pun mempersiapkan kemungkinan pelaksanaan skenario normal baru atau new normal yang bakal diterapkan pemerintah pusat.

New normal adalah tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. Skenario ini untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. (wo)

One response to “15 Kabupaten/Kota di Sumut Diizinkan Terapkan New Normal, Ini Daftarnya

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X