Pengungkapan 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Medan, Kurir Mendapat Rp4 Juta/Kilo

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menginterogasi tersangka IH. (JA Foto)

 

Medan | Jurnal Asia
Tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Medan mendapatkan upah Rp4 Juta/Kg membawa sabu untuk selanjutnya diedarkan.

Pengakuan ini disampaikan tersangka IH warga Tanjungbalai yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan atas kasus peredaran 35 Kg sabu.

“Saya langsung dari Tanjungbalai membawa narkoba ke Medan, dapat empat juta per kilo,” kata tersangka IH dihadapan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga : Warga Pelosok Desa Dimudahkan Beli BBM dengan Pertashop

Tersangka IH lebih dahulu ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/5/2020). Dari tangannya diamankan barang bukti sabu 5 kg.

Kapolda Sumut menambahkan usai membekuk IH, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari Medan ke Tanjungbalai hingga akhirnya berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 30 kg di Tanjungbalai, pada Minggu (31/5/2020).

Dalam pengungkapan di Tanjungbalai seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu berinisial DS (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gg. Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjungbalai ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

Baca Juga : Keras! Polrestabes Medan Tembak Mati Pengedar 30 Kg Sabu

“Kita apresiasi Polrestabes Medan yang mengungkap peredaran sabu jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Medan,” kata Martuani didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di RS Bhayangkara Medan.

Ia pun mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan memberantas peredaran narkoba di Sumut. Bagi pelaku peredaran narkoba, Martuani menegaskan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan keras.

“Musuh kita terbesar narkoba sabu,” jelas Kapolda.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X