“Iya terancam (PDTH), ketentuannya 4 tahun ancaman hukuman dapat PDTH dan dapat juga tidak, kayak gini keluar taunya mengulangi lagi. PDTH tergantung pelanggaran kode etiknya,” tegas Zonni.
Selain sanksi pemecatan, G juga akan menjalani sisa hukuman yang belum dijalaninya setelah mendapatkan asimilasi. “Dia baru 2/3 menjalani hukuman kemudian mendapatkan asimilasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, suasana di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan pada Selasa (9/6/2020) siang kemarin mendadak heboh. Pasalnya, seorang oknum polisi berpangkat brigadir dikabarkan terciduk membawa narkoba.
Oknum polisi berinisial G tersebut kedapatan membawa benda diduga narkoba jenis sabu ketika berkunjung ke dalam RTP Polrestabes Medan untuk mengantarkan makanan.
Baca Juga : Belasan ‘Manusia Silver’ Kena Razia Satpol PP Medan
Ketika masuk mengantar makanan, personel Sabhara Polrestabes Medan yang melakukan penjagaan di RTP melakukan pemeriksaan makanan yang hendak dibawa masuk.
Nah, ketika dilakukan pemeriksaan di dalam makanan yang berisi sup dan roti kering, personel menemukan benda yang mencurigakan yakni bungkusan plastik diduga narkoba.
Sontak saja, begitu menemukan benda mencurigakan tersebut, personel penjagaan berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan dan kemudian membawanya ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(wo)