Oknum Polisi Antar Sabu ke Tahanan Ternyata Eks Napi Asimilasi, Sanksi Berat Siap Menanti

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma Siregar. (JA Foto)

 

Medan | Jurnal Asia
Oknum polisi berinisial G berpangkat Brigadir yang kedapatan mengantarkan benda diduga narkoba jenis sabu ke RTP Polrestabes Medan, ternyata eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi.

Oknum polisi tersebut menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan di Rutan Tanjunggusta atas kasus narkoba.

Karena belum diputuskan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), Brigadir G menjalani pembinaan di Polrestabes Medan, bukannya tobat ia malah kedapatan mengantarkan narkoba ke tahanan di RTP Polrestabes Medan.

Baca Juga : Wanted! Ini Dia Wajah Tersangka Utama Pembunuh Henri yang Diburon Polisi

“Kasusnya sudah ditangani di Narkoba (Satnarkoba Polrestabes Medan), hasil tes urin positif narkoba,” ujar Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma Siregar kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) sore.

Lanjut diterangkannya, oknum polisi tersebut hendak mengantar narkoba yang diselipkan ke dalam makanan kepada salah seorang tahanan yang merupakan temannya satu kamarnya dulu di Rutan Tanjunggusta.

“Alasannya disuruh adiknya (tahanan) antar nasi ke dalam. Petugas (penjagaan) curiga kok dia yang antar, begitu diperiksa ditemukan narkoba,” kata Kompol Zonni.

Ia mengatakan oknum polisi tersebut terancam hukuman sanksi berat bisa berupa PDTH alias dipecat, apalagi G sudah dua kali mengulangi perbuatannya.

Selengkapnya...

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X