OJK Pastikan Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan.Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan
Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020. Saat ini, bank asal Korea Selatan ini sudah dalam tahap finalisasi menjadi pemegang saham pengendali di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020.

“Kookmin sekarang sedang dalam proses legal dan administrasi,” katanya melalui siaran pers, Senin (15/6/2020).

Baca Juga : Pandemi Corona, Investor Saham di Medan Tumbuh Positif

Anto menjelaskan, pada 10 Juni 2020, OJK menyampaikan surat ke pemegang saham, khususnya Kookmin, untuk merealisasikan rencana penambahan modal Bank Bukopin. OJK juga sebenarnya menyampaikan surat ke pada pemegang saham yang lain.

KB Kookmin Bank saat ini memiliki kepemilikan saham 22% BBKP melalui Penawaran Umum Terbatas IV (rights issue) pada Juli 2018.

Kookmin Bank juga merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.

“OJK juga telah menerima pernyataan Kookmin Bank untuk mengambil alih sekurang-kurang 51% saham Bank Bukopin,” terang Anto.

Ia menambahkan, OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

“Tentunya, komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan banyaknya kabar spekulasi proses penambahan modal Bank Bukopin,” pungkasnya.(nty)

 

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X