5 Bulan Dihajar Corona, Begini Nasib Pabrik Sepatu Indonesia!

 

“Jauh ya, sekarang utilitas (tingkat pemanfaatan kapasitas produksi) 32%. Jadi yang masih jalan masih banyak tapi volume mengecil. Banyak yang lakukan 3 hari kerja, 2 hari libur, masih banyak seperti itu,” jelasnya.

Di tengah kesulitan itu, Firman mengaku pelaku usaha butuh bantuan untuk lebih cepat pemulihan. Namun justru muncul sejumlah regulasi yang memberatkan.

Regulasi itu di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Beredarnya produk ada izin edar. Kalau di Kemenkes ada BPOM, Kementerian Perindustrian ada SNI. Ini Kemendag keluarkan Permendag, ada syarat standar mutu lagi, sebenarnya itu duplikasi pengaturan, karena bicara standar mutu juga Ketika dilihat lebih dalam lagi sangat memberatkan. Masalahnya peraturan-peraturan ini ada tumpang tindih dalam pengawasan, jadi sewaktu-waktu bisa aparat hukum, selama ini kita harap pembinaan,” katanya.

Industri alas kaki termasuk yang banyak terjadi PHK massal. Kasus PHK massal terungkap ke publik misalnya PT Shyang Yao Fun Kota Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal 2.500.

Produsen sepatu buyer Nike ini merelokasi pabrik ke Jawa Tengah. Setelah itu, ada PHK massal 4.985 pekerja PT Victory Chingluh Indonesia, selaku produsen buyer Nike dan Adidas.(nty)

 

 

2 responses to “5 Bulan Dihajar Corona, Begini Nasib Pabrik Sepatu Indonesia!

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X