Medan | Jurnal Asia
Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin Hakim PN Medan mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Medan.
Terdakwa dinilai terbukti secara menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar Majelis Hakim saat persidangan di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembunuh Jamaluddin Hakim PN Medan
Dalam pertimbangan keputusan, Hakim mengatakan Zuraidah Hanum bersama dengan dua orang rekannya Jefri Pratama dan Reza Pahlevi secara sengaja merencanakan pembunuhan kepala Jamalluddin.
Selengkapnya...