Tomjon, Pengecer Sabu di Teluk Nibung Dicokok Polisi

Polisi mengamankan seorang pengecer sabu. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ambai Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (15/7/2020) dinihari.

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial ZM alias Tomjon (45) warga Gg Kampar Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah kosong di Jalan Ambai sering dijadikan lokasi peredaran sabu.

Baca Juga : Takut-Takuti Warga Pakai Senapan Angin, 2 Pemadat Sabu di Sei Berombang Dibekuk Polisi

“Selanjutnya personel turun ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Usai melakukan pengintaian, dikatakan AKBP Putu, pihaknya kemudian menyergap seorang pria yang berada di rumah kosong tersebut.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu 1,20 gram,” kata Kapolres.

Ia mengatakan atas penemuan barang bukti tersebut tersangka diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X