Takut-Takuti Warga Pakai Senapan Angin, 2 Pemadat Sabu di Sei Berombang Dibekuk Polisi

Polres Labuhanbatu amankan 2 pengecer sabu. Ist

Labuhanbatu | Jurnal Asia
Personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menggerebek kampung narkoba Sei Berombang di Jalan Kampung Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2020) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 2 orang pemadat sabu yakni J (34) warga Sungai Sakat Kecamatan Panai Hilir dan DRL (21) warga Jalan Kartini Kecamatan Panai Hilir.

Informasi dihimpun wartawan, penggerebekan ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Sei Berombang yang berada di pelosok Labuhanbatu.

Baca Juga : Polrestabes Medan Bentuk Timsus Buru Mucikari Artis FTV di Jakarta

Untuk mencapai lokasi polisi perlu menempuh 4 jam perjalanan dari Kota Rantau Prapat.

Sesampainya di lokasi, polisi langsung menuju rumah yang dicurigai sebagai sarang narkoba. “Dari rumah tersebut diamankan kedua tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Marrualesi Sitepu Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Ia mengatakan dari penggeledahan terhadap tersangka J diamankan barang bukti 2 klip sabu dengan berat 1,33 gram, 4 klip sabu dengan berat 0,63 gram, 1 unit HP Nokia dan uang penjualan Rp400 ribu.

“Dari tersangka DRL diamankan barang bukti 0,29 gram dan 1 buah sekop plastik. DRL merupakan kurir yang mengantarkan narkoba kepada J,” kata Sarwedi.

Tak berhenti sampai disitu, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian menggerebek sebuah rumah

Selanjutnya, polisi bergerak ke rumah pengecer sabu lainnya berinisial M, namun sudah sudah ditinggal kosong oleh pemiliknya dan berhasil menemukan 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika.

 

Senjata api air softgun dan senapan angin milik pengecer sabu yang digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat. Ist

 

“Dan senjata air soft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga jaga dan menakut nakuti warga di lingkungannya tinggal,” ungkap Sarwedi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Labuhanbatu.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(wo)

One response to “Takut-Takuti Warga Pakai Senapan Angin, 2 Pemadat Sabu di Sei Berombang Dibekuk Polisi

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X