Rekonstruksi Pembunuhan Mr X di Denai Berlangsung 17 Adegan, Motif Korban Dituduh Maling

Tersangka menggorok leher korban saat rekonstruksi digelar di Polsek Medan Area. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Petugas Polsek Medan Area menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pria tanpa identitas (Mr X) yang jasadnya dibuang di Sungai Denai, Selasa (5/5/2020).

Tersangka bernama Muhammad Antoni Akbar alias Toni (32) warga Jalan Menteng VII Gang Bahagia Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek Medan Area.

Baca Juga : Update 5 Mei, Pasien Positif Covid-19 Naik Menjadi 130 Orang di Sumut

“Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas BAP yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Medan,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago.

Ia mengatakan reka ulang pembunuhan ini berlangsung sebanyak 17 adegan menceritakan jalan cerita tersangka berjumpa dengan korban hingga akhirnya tersangka membunuh korban dan membuangnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 340 subs 338 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Diketahui, tersangka dibekuk polisi Sabtu (14/3/2020) kemarin. Motif tersangka tega membunuh hanya karena menuduh korban sebagai pencuri.

“Motif pelaku melihat korban melintas di area gubuknya (di pinggiran Sungai Denai), Jumat (13/3/2020) sore, lalu pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, Senin (16/3/2020).

Selanjutnya, tersangka menyeret korban yang dituduh maling tersebut ke dalam rumahnya. Dikatakan Wakapolrestabes, di dalam rumah tersangka diinterogasi dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Selang 2 jam kemudian, tersangka yang geram lantaran korban tidak kunjung mengaku lalu menjambak rambut korban yang sedang tiarap dengan tangan dan kaki terikat.

“Korban ditiarapkan ke lantai (Jumat) sekitar pukul 18.30 WIB digorok oleh pelaku, tidak ada motif lain pelaku merasa si korban ingin melakukan pencurian,” ujar Irsan.

Usai menghabisi nyawa korban, penjagal ini lalu membopong tubuh korban dan membuangnya ke Sungai Denai. Jasad korban ditemukan warga, Sabtu (14/3/2020) sore dan kabar ini diteruskan kepada pihak berwajib.

Wakapolres mengatakan titik terang pengungkapan kasus ini, ketika personel Polsek Medan Area yang melakukan penyisiran di seputaran TKP penemuan mayat, mendapati tersangka tiba-tiba kabur melarikan diri dari gubuknya di pinggiran sungai.

“Sempat dikejar tapi saat itu tersangka berhasil kabur,” terang Irsan.

Baca Juga : Pasar Keuangan Masih Pede Meski Data Pertumbuhan Ekonomi Sangat Jelek

Polisi yang melakukan pengembangan memperoleh identitas pria yang mendadak kabur tersebut, Wakapolrestabes mengatakan saat dicek ke rumahnya ditemukan ceceran darah, dan pisau.

Tak perlu waktu lama, tersangka yang sempat kabur ini akhirnya berhasil ditangkap polisi saat sembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Bantan Kelurahan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung.

“Saat ditangkap tersangka sembunyi di bawah kolong tempat tidur. Dari pemeriksaan tersangka tidak ada gangguan kejiwaan,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X