Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah BD Sabu di Jl Ambai, 2 Pengedar Terciduk

Dua pengedar sabu yang diamankan polisi. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Sebuah rumah di Jl Ambai Kota Tanjungbalai, yang ditengarai menjadi lokasi peredaran narkoba jenis sabu digerebek polisi, Kamis (30/4/2020) dinihari tadi.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni R alias Pesek (37) warga Jl Bilal Kecamatan Teluk Nibung dan JYS (29) warga Jl Ambai.

Baca Juga : 40 Perjalanan Dihentikan, Penumpang KAI Divre I Tinggal 500 Orang per Hari

“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,17 gram, dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.

Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan sebuah rumah yang menjadi lokasi peredaran narkoba.

Barang bukti sabu yang diamankan. Ist

 

Kapolres mengatakan pihaknya lalu menindaklanjuti laporan warga dengan menggerebek dan membekuk dua orang tersangka pengedar.

“Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka, mereka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas dari mereka tersebut adalah benar milik mereka,” ujar AKBP Putu.

Tak ayal atas penemuan barang bukti ini kedua tersangka lalu diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat Subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 200) tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Mulai Besok, Pemko Medan Terapkan Cluster Isolation! Setiap Pendatang Dicek Suhu Tubuh

Di waktu yang hampir bersamaan, masih dikatakan Kapolres, pihaknya juga mengamankan seorang pemakai sabu di Jalan Haji Adam Malik Kota Tanjungbalai.

Tersangka diamankan berinsial G alias Gun (46) dengan barang bukti 2 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram.

“Di tengah pandemi corona, kasus narkoba tetap menjadi atensi Polres Tanjungbalai,” tandasnya.(wo)

One response to “Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah BD Sabu di Jl Ambai, 2 Pengedar Terciduk

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X