Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kerusuhan Demo BLT di Madina, Otak Pelaku Diburu

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto memimpin konferensi pers kasus kerusuhan di Madina. Ist

Lanjut Kapolda Sumut, untuk para pelaku yang diamankan, masing-masing akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada.

“Dalam hal ini, para tersangka yang melakukan pembakaran akan disangkakan pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk pengrusakan disangkakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan untuk penghasutan disangkakan pasal 160 KUHP begitu juga untuk melawan petugas akan kita kenakan pasal,” beber Martuani.

Adapun motif kerusuhan, lanjut Irjen Martuani Sormin, pihaknya berhasil mengungkap pemicu kerusuhan yang berujung anarkis di Desa Mompang Julu.

“Modusnya untuk mendapat keuntungan. Di mana aktor mendapat 30 persen dari dana desa. Jatahnya, kalau kades tidak memenuhi 30 persen, dia (aktor) akan unjuk rasa,” jelasnya.

Dalam hal ini, Polda Sumut juga masih memburu seorang pelaku berinisial RS yang berperan sebagai aktor intelektual.

“Untuk aktor intelektual tinggal satu lagi yang belum ketangkap dengan inisial RS,” ungkapnya.

Lanjut orang nomor satu di Polda Sumut ini, bahwa apa yang dilakukan kepala Desa sudah tepat.

“Kepala desa sudah bertindak dengan benar dengan melakukan musyawarah. Dan dari Rp 600 ribu itu mereka setuju dibagikan Rp 200 ribu, sehingga warga yang layak menerima bantuan sekitar 300 kepala keluarga (KK) mendapat semuanya,” katanya.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut mengimbau kepada kepala Desa se Sumut bila mana mendapat kasus yang sama untuk segera melaporkan ke Polda, Polres setempat.

“Saya mengimbau kepada kepala desa se sumut, apabila ada seperti ini, laporkan ke polda, ke polres, pasti akan kami tindak,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X