Polisi Tangkap Pencuri Jam Rolex di Jalan Abadi Medan Sunggal

Tersangka pencurian menunjukkan barang bukti jam hasil curian. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tekab Polsek Sunggal menangkap seorang pelaku pencurian modus bobol rumah yang beraksi di Jalan TB Simatupang Lingkungan III Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Rabu (26/8/2020).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berinisial ES alias E bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus pencurian jam rolex yang terjadi di Jalan Abadi Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, yang terjadi Minggu (23/8/2020) silam.

“Mendapat informasi ini personel kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga : Tangkap Residivis Pengedar Narkoba, Polsek Percut Sita 2 Kg Sabu

Budiman mengatakan dari hasil penyelidikan, Tekab Polsek Sunggal mendapatkan identitas pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, Senin (24/8/2020) kemarin, polisi membekuk tersangka E saat berada di Jalan TB Simatupang. “Tersangka ditangkap di seputaran kediamannya,” kata Budiman.

Dari tangan tersangka, Kanit mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti 2 buah arloji merk Rolex dan Seiko.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(wo)

 

One response to “Polisi Tangkap Pencuri Jam Rolex di Jalan Abadi Medan Sunggal

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X