Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Jl Jenaha, 1 Orang Diamankan

Tersangka pengedar sabu diamankan Polres Tanjungbalai. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah yang ditengarai menjadi lokasi peredaran narkoba di Jalan Jenaha Simpang 11 Lingkungan III Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (27/7/2020) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang penghuni rumah sekaligus pengedar berinisial MNS alias Ica (44) dengan barang bukti narkoba 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram dan 15 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,89 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan ini menindak-lanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di Jalan Jenaha sering terjadi transaksi sabu.

Baca Juga : Modal Nekat Bawa Plastik Berisi Kertas, Pria Ini Berhasil Membeli 1 Unit Sepedamotor

Mendapat informasi ini, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Saat ditangkap tersangka sedang di dalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah miliknya ditemukan satu 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di ruang kamar tersangka ditemukan satu buah kaleng warna hitam merk pagoda berisi lima belas plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,” sambung Iptu Ahmad.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X