Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gg Indra Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun. Senin (27/7/2020).
Adapun tersangka yang diamankan berinisial A, dalam aksinya tersangka menipu mentah-mentah korbannya dengan membeli sepedamotor menggunakan kertas yang dibungkus di dalam plastik hitam.
Kejadian ini bermula ketika anak pelapor Indri Arianti (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Indra, memasang iklan penjualan sepedamotor Honda Beat BK 2692 AHS lewat facebook.
Baca Juga : Pesantren Darul Arafah di Kutalimbaru Terbakar
Tersangka A yang melihat iklan ini, kemudian pada tanggal 3 Juli 2020 mendatangi rumah korban dengan menumpangi beca motor dan penuh percaya diri mengaku ingin membeli sepedamotor yang hendak dijual tersebut.
Selengkapnya...
2 responses to “Modal Nekat Bawa Plastik Berisi Kertas, Pria Ini Berhasil Membeli 1 Unit Sepedamotor”