Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Sudirman, 14 Kendaraan Ditilang

Polisi Bubarkan balap liar di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Polres Tanjungbalai membubarkan balap liar di Jalan Sudirman Km 5 s/d Km 7 Kota Tanjungbalai, Minggu (26/7/2020) dinihari.

“Kita menggelar patroli dan penindakan terhadap pelaku balap liar,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.

Baca Juga : Jatuh Saat Menyalip, Pengendara Motor Tewas Digilas Truk di Marelan

Ia mengatakan balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di lokasi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Putu mengatakan menindak-lanjuti hal tersebut pihaknya kemudian menggelar patroli dan penindakan dengan tujuan keamanan, keselamatan, ketertiban kelancaran lalulitas semakin kondusif di Kota Tanjungbalai.

Baca Juga : Pukuli Warga Asahan Hingga Babak Belur, Nelayan di Tanjungbalai Ini Diciduk Polisi

“Dilakukan penindakan dengan tilang terhadap 14 unit sepedamotor yang melakukan balap liar dan ugal ugalan di jalan yang dapat membahayakan penguna jalan yang lain,” ujar AKBP Putu.

Ia menegaskan patroli dan penindakan ini akan rutin digelar di Kota Tanjungbalai hingga pelaku balap liar jera dan tidak ugal-ugalan.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X