Polisi Bekuk Pembunuh Penarik Betor di Johor! Tersangka Ternyata Keponakan Korban, Ini Motifnya

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menunjukkan foto korban. (JA Foto)

 

Medan | Jurnal Asia
Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua membekuk tersangka penikaman yang merenggut nyawa Ramadhani (35) penarik beca motor (Betor) di Jalan Eka Surya Gg. Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Tersangka bernama Rizky Wahyudi Sirait (23) yang merupakan keponakan korban ditangkap polisi saat kabur di Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari.

“Kronologis diawali terkait memperbaiki kendaraan becak, seiring berjalan waktu hasil kurang sempurna, korban datang dan (meminta) dilakukan perbaikan ulang,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat sore.

Baca Juga : Perkuat Stok, 75 Ton Gula Pasir Masuk ke Sumut

Saat itu, Kamis (28/5/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya, dijelaskan Irsan, membuat tersangka tersinggung. Duel antara paman dan keponakan ini tak terhindarkan.

“Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian korban ditusuk sajam,” ujarnya.

Tersangka pembunuhan yang menikam pamannya. (JA Foto)

Tikaman satu liang menyasar di dada korban seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya Gg Eka Lembah ini tidak dapat tertolong.

“Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istri dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor,” ujar Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Wakapolrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.

Baca Juga : Eks TNI Ruslan Buton Dibawa ke Bareskrim Polri

“Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan (perkataan korban). Tersangka pemilik bengkel,” terang Irsan.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(wo)

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X