Lagi Asyik Main Dingdong di Tanjungmulia, Pengecer Narkoba Ini Kaget Dijemput Polisi

Tersangka pengecer sabu yang diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Seorang pengecer narkoba berinisial RY (30) dijemput polisi saat asyik main dingdong di Jalan Alumunium IV Gang Kasar Besari Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli.

Dari tangan tersangka yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan, polosi mengamankan barang bukti plastik klip berisi sabu 0,04 gram dan ekstasy warna Orange merk Superman dengan berat bersih 0,41 gram serta handphone.

Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Rachmad Aribowo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020) mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi tentang adanya pengedar Narkotika dengan sebutan sabu atau pun ekstasy di daerah Jl. Aluminium IV, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli.

Baca Juga : Update 26 Mei, Tak Ada Penambahan Positif Covid-19, PDP Meningkat Menjadi 181 Orang

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, team satres narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka RY di salah satu rumah warga di Jl. Aluminium IV Gang Kasan Besari, Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.

“Tersangka ditangkap sedang bermain dindong dengan barang bukti sabu dan pil ecstasy yang ditemukan dibawah karpet dibawah kaki tersangka,” jelas Rachmad Aribowo.

Sedangkan handphone ditemukan polisi dari tangan tersangka, dimana narkotika sabu dan ekstasy tersebut diakui tersangka sebagai miliknya dengan tujuan untuk diperjual belikan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X