Kronologi Pemuda Tewas Dihajar Ayah dan Saudara Kandung di Batubara! Curiga Korban Pecandu Sabu Karena Uang Sering Hilang

Salah seorang tersangka yang diamankan polisi. Ist

 

Batubara | Jurnal Asia
Cekcok keluarga berujung maut terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Babutara, Sabtu (23/5/2020) malam kemarin.

Korban Yunus (20) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan ayah kandungnya YN (50) serta kakak kandung YUMN (27) dan adik kandung UN (15).

Informasi dihimpun wartawan, kejadian ini bermula ketika sang menanyakan perihal uang yang hilang kepada Yunus saat baru pulang ke rumah. Kepada ayahya, korban mengaku tidak mengetahui hal tersebut sehingga terjadi cekcol mulut diantara keduanya.

Baca Juga : Corona Belum Turun, Pemerintah Terbitkan Aturan New Normal untuk Perkantoran dan Industri

Melihat ayahnya dilawan, UN tak terima lalu ikut membantu ayahnya dengan cara memiting leher abangnya Yunus, sehingga dengan mudah dipukuli ayahnya.

Mendengar keributan, warga berhamburan datang melerai pertengkaran dan membawa Yunus ke Puskesmas namun akhirnya mengembuskan nafas terakhir.

“Saya menduga anak saya ini pencandu narkoba, uang dan ayam yang sehari-hari untuk dijual mencari nafkah hilang. Kalau ditanya dia selalu mengelak. Bukan baru ini kejadian, sering seperti itu,” kata ayah korban.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Yunus hingga meninggal dunia. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YN ayah kandung dari korban, YUMN kakak kandung korban, serta UN adik kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak, Minggu (24/5/2020) kemarin.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Bambang, Senin (25/5/2020).

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku terbukti melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban. Tersangka UN dalam proses penganiyaan memiting leher korban hingga terjatuh ke lantai. Selanjutnya tersangka YN dan YUMN menendang bagian badan dan kaki korban serta kepala korban.

“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan mengalami luka kecil dikening kanan, luka lebam dipipi kanan kiri, luma cakar di dada, luka lebam di pinggang kiri”, ucapnya.

Bambang menerangkan perkelahian ini berawal saat ayah korban terlibat cekcok dengan ayahnya YN. Tersangka YN menuduh korban kerap mencuri uang dan menjual ayam yang dipeliharanya untuk membeli sabu.

Korban yang menyangkal seluruh tuduhan sang ayah kemudian emosi hingga menyebabkan perkelahian. Saat perkelahian terjadi, dua saudara korban ikut membantu sang ayah hingga menyebabkan Yunus meninggal dunia.

“Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X