1). KSG laki-laki berusia 22 Tahun, mahasiswa asal Desa Bale Fadorotu Kec.Lahewa Nias Utara.
2). VAW perempuan berusia 22 Tahun, asal Desa Iranolase Kec.Lahewa Nias Utara.
3). RKS laki-laki berusia 24 Tahun, mahasiswa, Jl. Sei Bejangkar Blok I Kabupaten Batu Bara.
4). EP perempuan berusia 23 Tahun asal Dusun I Teluk Kwantan Provinsi Riau.
Kapolsek menegaskan untuk kedepannya petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur akan tetap memantau lokasi yang tersebut.
“Jika menemukan kembali kejadian sesuai yang dilaporkan akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Arifin.(wo)