Keranjingan Main Judi Ikan, Pria Ini Habiskan Uang Koperasi Rp14,5 Juta Hingga Akhirnya Masuk Bui

Pelaku penggelapan diamankan. Ist

Binjai | Jurnal Asia
Gara-gara kerajingan bermain judi tembak ikan, seorang pria berinisial MG (45) warga Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai, gelap mata dan menghabiskan uang koperasi sebesar Rp14,5 juta.

Pihak koperasi yang merasa menjadi korban penggelapan lalu melaporkan MG ke pihak kepolisian. Akibatnya, MG kini mendekam di balik jeruji, Sabtu (4/7/2020).

Informasi dihimpun wartawan, kejadian ini bermula ketika 26 Juni 2018, MG mendatangi pemilik Koperasi KSU “Niskar”, Masyudin Hulu (42), Jalan Gunung Sibayak Kec Binjai Selatan, untuk meminta uang dengan alasan bahwa ada nasabah yang ingin meminjam uang.

Karena percaya, akhirnya Masyudin Hulu memberikan uang sebesar Rp 14.565.000 kepada MG yang merupakan karyawannya. Kemudian, sore dihari yang sama seluruh karyawan Masyudin Hulu kembali pulang untuk melaporkan hasil pengutipan uang dari nasabah, termasuk MG.

Baca Juga : Ditangkap Lagi Nyabu, Pecatan Polisi Ini Melawan! Serang Petugas Pakai Garpu Hingga Terpaksa Ditembak

Namun saat itu Masyudin Hulu terkejut ketika Motani Gea memberikan laporan bahwa uang Rp 14.565.000 telah habis untuk bermain judi tembak ikan.

“Karena berjanji akan mengembalikan uang tersebut, akhirnya aku memberikan waktu kepada Motani Gea, “kata Masyudin Hulu.

Tak juga menepati janjinya, hingga 2 tahun dan malah merasa tidak merasa bersalah atas perbuatannya, akhirnya Masyudin Hulu melaporkan hal itu ke Polsek Binjai Selatan dengan Nomor Laporan Polisi LP/53/VI/2020/SPKT ‘C’.

Lalu setelah saksi dan bukti dianggap lengkap, akhirnya Jumat pagi (3/7/2020), MG akhirnya diamankan di Polsek Binjai Selatan atas kasus penggelapan.

Kapolsek Binjai Selatan Kompol Bilter Sitanggang ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mako.

“tersangka telah kita amankan dan selanjutnya akan kita proses,” pungkasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X