Medan | Jurnal Asia
Tekab Polsek Sunggal membekuk seorang juru tulis (jurtul) togel berinisial SU (50) di Jalan Pantai Timur Gg Gereja Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia. Senin (27/7/2020).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya togel di wilayah tersebut sehingga meresahkan warga sekitar.
Baca Juga : Nekat Pakai Knalpot Racing di Medan, Pengendara Siap-siap Ditilang Polisi
Mendapatkan informasi tersebut, personel Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Iptu J. Simamora segera menindaklanjuti dan tidak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka.
“Dari tersangka yang merupakan warga Jl. Pantai Timur tersebut kita juga sita barang bukti berupa 1 unit HP Nokia berisi pasangan nomor tebakan Togel, 1 (satu) lembar kertas berisi tebakan togel dan uang penjualan togel Rp 45.000,” ujar Budiman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun.
(wo)