Edarkan 1 Kg Sabu di Deliserdang, 2 Pengedar Dicokok Polisi! 1 Terkapar Ditembak

 

Kedua tersangka pengedar sabu yang diamankan. (Ist)

 

Deliserdang | Jurnal Asia
Personel Satresnarkoba Polres Deliserdang membekuk dua orang pengedar sabu dari dua lokasi terpisah. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 1 kg sabu.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagai mengatakan kedua tersanka yang diamankan yakni AS alias Oges warga Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan DR warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka AS pada Kamis (7/5/2020) oleh personel dari Satresnarkoba Polresta Deliserdang,” ujarnya, Senin (1/6/2020).

Baca Juga : Polres Jakarta Selatan Tangkap Artis Dwi Sasono atas Dugaan Kasus Narkoba

Setelah menangkap AS, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang tersangka lain pada Minggu (10/5/2020) lalu yang berinisial DR. Saat diamankan tersangka DR diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba lari saat diamankan.

“Tersangka DR kita berhasil menyita satu Kg sabu siap edar dalam bungkusan teh hijau,”sambung Yemi.

Dari keterangan kedua tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Deliserdang. Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polresta Deliserdang.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat Tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X