Disergap Polisi, ‘Nyak Kur’ Pengecer Sabu di Jl Yos Sudarso Langsung Buang Barang Bukti

Tersangka pengecer sabu yang diamankan polisi. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menyergap seorang penjual narkoba jenis sabu di sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Sabtu (22/8/2020) kemarin.

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial IMS alias Nyak Kur (32) warga Jalan Kenanga Pam Beting Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 3,06 gram sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Senin (24/8/2020) malam.

Baca Juga : Heboh, Anak Pukuli Ayah Kandung Hingga Tewas di Jalan Pantai Timur Helvetia! Ini Penyebabnya

Ia mengatakan saat dilakukan penangkapan tersangka Nyak Kur yang saat itu mengendarai sepedamotor hendak masuk ke dalam gudang berupaya membuang barang bukti.

“Tersangka mencampakan barang bukti sabu dari tangan kirinya,” kata Iptu Ahmad.

Setelah diperiksa, bungkusan plastik itu berisi narkotika jenis sabu. “Dari pemeriksaan tersangka mengakui kalau sabu itu miliknya yang baru saja dibelinya dari N (DPO),” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X