3 Pemadat Ini Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Rumah Jl Beting Seroja

Tiga pemadat sabu yang diamankan pihak berwajib. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah di Jalan Beting Seroja Lingkungan I Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu (5/8/2020) malam tadi.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 3 orang pecandu sekaligus pengecer narkoba jenis sabu yakni S alias Tuah (33) yang merupakan penghuni rumah yang digerebek, PDM alias Piet (43) warga Jalan Nusa Indah Tanjungbalai, dan MA alias Alep (35) warga Desa Mekar Sari, Asahan.

“Ketiganya diamankan saat transaksi sabu, kedua tersangka Piet dan Alep memberikan uang setoran hasil penjualan narkoba kepada tersangka Tuah sekaligus meminta barang (sabu) untuk dijual lagi,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga : Seorang Pasien Covid-19 Tewas Bunuh Diri Melompat dari Lantai 12 RSU Royal Prima Medan

Ia mengatakan penangkapan terhadap ketiganya berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga di rumah yang dihuni tersangka Tuah kerap digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat diamankan turut disita barang bukti 1 bungkus plastik sabu dengan berat 4,78 gram, 1 bal plastik, 3 unit handphone, 1 unit sepedamotor dan uang Rp2,4 juta,” jelas Iptu Ahmad.

Atas penemuan barang bukti ini ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Yo Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(wo)

One response to “3 Pemadat Ini Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Rumah Jl Beting Seroja

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X