PTUN Batalkan Putusan Jokowi Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting dari Anggota KPU

Evi Novida Ginting. Foto Twitter KPU RI

Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7/2020) pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Evi Novida Ginting Manik sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU.

“Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,” kata Evi Novida Ginting Manik dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Evi Novida mendaftarkan, gugatan tersebut didampingi oleh 7 orang kuasa hukumnya yang menamakan diri sebagai “Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu”.

Dia meminta PTUN untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

Dengan putusan PTUN tersebut Presiden RI Joko Widodo bisa mencabut keputusan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada 23 Maret 2020 lalu.

Putusan itu nantinya menurut Evi bisa merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula.

Evi Novida menilai Keppres tersebut diterbitkan merujuk dari keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317/2019, sedangkan putusan tersebut dinilai cacat hukum.

“Pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung ‘kekurangan yuridis essential yang sempurna’ dan’bertabur cacat yuridis’ yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun,” kata dia.

(wo/liputan6)

Close Ads X
Close Ads X