Jakarta | Jurnal Asia
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Evi Novida Ginting.
Dilansir dari liputan6.com, Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.,” Demikian bunyi laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, wewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting.
Baca Juga : Duh, Petugas KPU Nias Ditempeleng dan Diusir Paksa Warga Saat Mencoklit
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” tulis putusan ini.
Selengkapnya...