Aturan Rapid Test bagi Calon Penumpang Digugat ke MA

Rapid test massal digelar Dinkes Medan terhadap karyawan. Ist

“Kedua, kenapa masa berlaku PCR 7 hari dan rapid test 3 hari? Apa jaminannya hari kedua penumpang tersebut tidak terpapar virus Corona saat bepergian? Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek menguntungkan rumah sakit. Sebab, dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test,” kata Sholeh.

Selain itu, dia menilai kebijakan ini diskriminatif. Sebab, orang yang berpergian menggunakan mobil pribadi ataupun bus ke luar kota tidak disyaratkan menunjukkan hasil rapid test.

“Kenapa orang yang bepergian menggunakan mobil pribadi ke luar kota tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test, juga sopir-sopir truk luar kota juga tidak diwajibkan rapid test, bukankah mereka juga rentan terpapar virus Corona saat bepergian? Bukankah ini kebijakan diskriminatif,” ungkapnya.

“Kewajiban rapid test tidak berlaku bagi penumpang bis antar kota, bukankah ini diskriminatif, sama-sama bepergian ke luar kota, kenapa untuk pesawat terbang, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil rapid test, sedangkan calon penumpang bus kok tidak?” paparnya.

Berdasarkan protokol kesehatan COVID-19 calon penumpang yang masuk ke bandara, stasiun, dan terminal dilakukan tes suhu badan. Jika hasil tes suhu badan di atas 38 derajat Celsius, tidak bisa bepergian, meskipun calon penumpang tersebut membawa hasil rapid test nonreaktif. Oleh karena itu, Sholeh mempertanyakan syarat tersebut.

“Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian a quo hasil rapid test atau tes suhu badan? Patut diduga ada kerja sama antara termohon dengan pihak rumah sakit dalam pelaksanaan kewajiban rapid test,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai calon penumpang transportasi umum dirugikan karena rapid test berbiaya mahal. Sebab, tidak semua orang yang akan berpergian berkategori orang mampu.

“Kebijakan rapid test berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu, sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut,” katanya.

Sholeh mencontohkan di Surabaya ada calon penumpang yang hendak naik kapal laut ke Nusa Tenggara Timur, biaya rapid test Rp 350.000, sedangkan harga tiket kapal laut Surabaya ke Nusa Tenggara Timur hanya Rp 312.000. Kalau satu orang yang pergi, selisihnya tidak banyak. Namun juga yang pergi suami, istri, dan anak, tentu selisihnya jadi banyak.

“Bukankah berbiaya mahal sangat memberatkan bagi calon penumpang kapal laut dan kereta api. Karena tiket kereta dan kapal laut tergolong murah sebab pangsa pasarnya untuk kalangan menengah ke bawah,” tandasnya.(wo/detik)

Close Ads X
Close Ads X