Aturan Rapid Test bagi Calon Penumpang Digugat ke MA

Rapid test massal digelar terhadap karyawan. Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Aturan mengenai kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum digugat ke Mahkamah Agung. Selain merugikan calon penumpang, ketentuan ini juga dianggap hanya menguntungkan pihak rumah sakit.

Muhammad Sholeh, salah seorang pemohon yang melayangkan gugatan mengatakan kewajiban rapid test ini sangat menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.

“Rapid banyak dikeluhkan penumpang,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Jumat (26/6/2020).

Adapun ketentuan yang digugat ada pada huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 6 Juni 2020.

Baca Juga : Heboh! Hasil Rapid Test Pria di NTT Positif Hamil, Keluarga Minta Petugas Kesehatan Jangan Main-main

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemohon mempertanyakan dasar penumpang disyaratkan memiliki hasil rapid test. Sedangkan rapid test bukan vaksin, melainkan untuk mengetahui seseorang ini terserang virus atau tidak. Dia menilai bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu dan lain-lain bukan pasti terkena COVID-19.

Kemudian dia juga mempersoalkan hasil rapid test yang hanya berlaku tiga hari karena ia menilai tidak ada jaminan orang akan tidak terpapar selama di perjalanan. Selain itu, Sholeh menduga kebijakan ini justru menguntungkan pihak rumah sakit.

Selengkapnya...

Close Ads X
Close Ads X