Wuih, Pengedar 15 Kg Sabu Raup Keuntungan Rp45 Juta! Dalihnya Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menginterogasi tersangka TZ pengedar 15 kg sabu. JA

Dari penjualan sabu ini, tiap kilonya tersangka TZ mendapatkan Rp3 Juta, total ia meraup keuntungan Rp45 juta bila berhasil menjual Rp15 kg sabu.

“Saya sudah kali menjual sabu, sebelumnya 10 kg sabu, 10 kg sabu dan ini 15 kg sabu sama ekstasi,” kata TZ.

Jumlah pecandu sabu yang besar di Kota Medan membuatnya dengan mudah menjual habis 10 kg sabu. “Dalam seminggu habis 10 kilo (sabu),” ungkapnya.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu pengendali berinisial BR (DPO).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

Diketahui, TZ ditangkap petugas pada Senin (20/7/2020) kemarin di Jalan Pinang Baris Medan, dari tangannya diamankan barang bukti 15,4 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.(wo)

One response to “Wuih, Pengedar 15 Kg Sabu Raup Keuntungan Rp45 Juta! Dalihnya Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X