Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 15,4 Kg Sabu, Ratusan Ribu Masyarakat Selamat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin konferensi pers. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Pengungkapan 15,4 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi oleh Polrestabes Medan, sebanyak ratusan ribu masyarakat terselamatkan terhadap bahaya narkoba.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/7/2020) sore.

“1 gram sabu ini bisa dipakai 10 orang, jadi 15 kg ini bisa dipakai sekitar 154.600 orang,” ujarnya.

Baca Juga : Wuih, Pengedar 15 Kg Sabu Raup Keuntungan Rp45 Juta! Dalihnya Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Alhasil, dengan pengungkapan ini, sebanyak 154.600 masyarakat khususnya generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.

Kombes Pol Riko melanjutkan, 15 kg sabu ini bila diperjualbelikan angkanya mencapai Rp6,18 miliar, dengan asumsi 1 gram dijual seharga Rp400 ribu.

Begitu juga dengan pengungkapan 20 ribu butir pil ekstasi yang dikatakan Kapolrestabes pengungkapan ini juga menyelamatkan 20 ribu warga terhadap peredaran gelap narkoba.

Kombes Pol Riko menjelaskan narkoba ini nantinya akan dipasarkan di Kota Medan. “Jaringan Pekanbaru-Medan untuk pengendalinya kita buron berinsial BR (DPO),” pungkasnya.

Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah fantastis. Sebanyak 15,4 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang hendak diedarkan di Medan disita.

Dalam pengungkapan itu polisi turut membekuk 3 orang tersangka pengedar yakni TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) keduanya warga Dusun IX Rambungan II Gg Pancasila Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X