Deliserdang | Jurnal Asia
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali mengingatkan pada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut untuk segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut. Sehingga berbagai persoalan tanah di daerah ini juga dapat dituntaskan segera.
Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tentang impelementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, secara virtual, Rabu (26/8), di Kediaman Pribadi Gubernur Sumut, Jalan Pantai Bunga Desa Pamah Kecamatan Delitua Deli Serdang.
Turut serta dalam rakor tersebut Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Hadir juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Afifi Lubis.
Baca Juga : Kemnaker Pastikan Besok 2,5 Juta Pekerja Dapat Kucuran Dana BLT Rp600.000
“Tahun yang lalu, saya sudah sampaikan dalam rapat koordinasi seperti ini, tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana? Selesai koordinasi berjalan seperti biasa dan seolah-olah tidak ada kepastian, tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap Gubernur.
Selengkapnya...
One response to “Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Diminta Segera Selesaikan Regulasi Tanah di Sumut”