Pemprov Sumut Segera Usulkan Pelaksanaan New Normal ke Menkes

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Forkopimda meninjau penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. (Foto Humas Sumut)

“Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju New Normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan New Normal ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan,” ujar Edy.

“Sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai New Normal ini. Di antaranya mall dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New Normal,” sambungnya.

Edy Rahmayadi mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan pada masa New Normal ini GTPP Covid-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya.

“Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Aturan penerapan protokol kesehatan pasar dan mall itu antara lain, pembatasan jam operasional pasar dan mall, pembatasan jumlah pengunjung pasar dan mall, pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm), sterilisasi (disinfektan).

Kemudian, penyedian temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non tunai, penerapan kartu antiran dan physical distancing dan pengoperasian posko terpadu terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pada setiap pasar dan mall.(wo/ril)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X