Napi Penerima Remisi Idul Fitri di Sumut 13 Ribu Orang, 59 Diantaranya Langsung Bebas

Ilustrasi Napi Lapas Tanjung Gusta dipulangkan lebih cepat. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Sebanyak 13.077 narapidana menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2020 di Sumatera Utara. Dari 13.077 warga binaan yang mendapatkan remisi, 59 orang diantaranya langsung bebas pada 1 Syawal 1441 Hijriah.

“Remisi Khusus (RK) I sebanyak 13.018 orang dan RK II berjumlah 59 orang. Dengan total 13.077 orang,” ungkap Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Jumat (22/5/2020) sore.

Ia mengatakan seluruh surat keterangan peroleh remisi akan disampaikan masing-masing Kepala Lapas/Rutan pada Minggu 24 Mei 2020, nantinya.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H : Lebaran Ditetapkan Minggu 24 Mei 2020

“Pemotongan masa tahanan untuk RK I selama 15 hari hingga 60 hari. Sedangkan, RK II sama juga,” sebut Josua.

Kemudian, Josua mengungkapkan jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi. “Dengan perincian Kriminal Umum berjumlah 7436 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 736 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 4905 orang,” tutur Josua.

Josua mengungkapkan untuk penghuni di lapas/rutan se-Sumatera Utara hingga pada 22 Mei 2020 berjumlah 31.796 orang dengan rincian Napi pria berjumlah 22.355 orang, napi wanita berjumlah 1.272 orang.

“Kemudian, tahanan p‎ria berjumlah 7.860 orang dan tahanan wanita berjumlah 306 orang. Sedangkan, tahanan beragama islam di Sumatera Utara berjumlah 6.947 orang,” tukasnya.(wo)

One response to “Napi Penerima Remisi Idul Fitri di Sumut 13 Ribu Orang, 59 Diantaranya Langsung Bebas

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X