Jangan Lupa, Mulai Hari Ini di Medan Wajib Pakai Masker

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Instagram Humas Pemko Medan

 

Medan | Jurnal Asia
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang enggan memakai masker, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Oleh karenanya, masyarakat diharapkan jangan sampai lupa mengenakan masker.

Baca Juga : Bagikan Sembako Berisi Sampah, Youtuber Ferdian Paleka Dipolisikan

“Mulai hari ini, kita akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin (4/5/2020).

Adapun sanksi yang diberikan kata Akhyar, bisa bersifat administratif dan yustisia. Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).

Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, lanjut Akhyar, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.

“Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.

Baca Juga : 12 Golongan Abdi Negara Tak Dapat THR, Siapa Saja?

Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19.

KTP Ditahan dan Dibina
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menjelaskan mekanisme penegakan perwal tersebut.

“Nantinya warga yang terjaring razia ataupun kedapatan tidak bermasker akan langsung ditahan KTP- EL nya ditempat kejadian. Petugas dari Satpol PP akan membuatkan berita acaranya dan dalam kurun waktu tertentu warga yang KTP-EL nya ditahan akan diminta datang ke markas Pol PP Kota Medan, selanjutnya kami akan melakukan pembinaan kepada warga tersebut, baru setelah pembinaan selesai KTP-EL nya akan dikembalikan,” jelas Sofyan.

Sofyan juga berharap, masyarakat jangan ada yang melanggar Perwal tersebut, karena berbagai upaya telah Pemko Medan lakukan agar seluruh warga Kota Medan mengetahui pentingnya menggunakan masker, Ia mengharapkan masyarakat akan sadar dengan sendirinya.

“Sesungguhnya saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang melanggar ketentuan kewajiban menggunakan masker ini, sehingga tidak ada yang nantinya terjaring saat razia. Karena upaya memberikan sosialisasi mengenai kewajiban memakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sudah dilakukan jauh sebelum adanya Perwal ini ditambah sosialisasi serempak dalam 2 hari ini,” harap Sofyan.(wo)

One response to “Jangan Lupa, Mulai Hari Ini di Medan Wajib Pakai Masker

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X